Jakarta, Harian Umum- Kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV, akan memasuki babak baru.
Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah turun gunung dan akan segera melakukan pemeriksaan
"Senin (pekan depan) akan kita adakan klarifikasi isu tersebut dengan pejabat DKI terkait," kata Komisioner KASN I Made Suwandi kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2019).
Tidak dijelaskan siapa pejabat dimaksud, namun ketika dihubungi harianumum.com pada 5 Maret 2019 lalu, Made menyebut dua nama yang akan dimintai keterangan jika KASN mulai menangani kasus ini, yakni Sekda DKI Sefullah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.
Chaidir pun ketka dikonfirmasi, menyatakan telah siap untuk memberikan penjelasan kepada KASN terkait hal ini.
Ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan KASN untuk menangani kasus ini hingga dapat memutuskan apakah dugaan jual beli jabatan itu memang ada atau tidak? Made menjawab secara diplomatis.
"KASN hanya fokus soal administrasi. Ranah jual beli jabatan ranah pidana. Kalau memang ada indikasi pidana, kami serahkan ke aparat penegak jukum, termasuk ke KPK," katanya.
Seperti diketahui, dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV mencuat sejak Panitia Seleksi (Pansel) melakukan seleksi terbuka untuk 14 jabatan eselon II yang kosong pada Oktober-November 2018, karena saat itu sejumlah LSM menemukan ada yang ganjil pada hasil seleksi untuk jabatan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Keganjilan itu terendus karena dari sekitar delapan pejabat yang mengikuti seleksi, tiga di antaranya dinyatakan lolos dan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dipilih salah satunya menjadi kepala Dinkes, tapi saty dari ketiga pejabat ini ternyata seorang insinyur.
Keganjilan ini pun menjadi konsumsi media, dan Gubernur kemudian melantik Widyastuti sebagai kepala Dinkes, namun pelantikan ini pun dinilai bermasalah karena berdasarkan hasil penelusuran Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Widya ternyata bukan pejabat yang lolos seleksi dengan nilai terbaik. Dia bukan di peringkat pertama.
Yang lebih mengerikan, dari hasil penelusuran Amir itu juga diketahui kalau tiga dari delapan pejabat yang lolos seleksi untuk jabatan kepala Dinkes ditengarai merupakan orang-orang dari jaringan yang sama, yakni jaringan kepala Dinkes yang lama, dan diduga ada BUMN yang kerap mendapat proyek di Dinkes yang menggelontorkan dana untuk mempengaruhi hasil seleksi Pansel, agar orang dari jaringan itu yang dapat mengamankan kepentingan BUMN itu di Dinkes, dapat dilantik.
Lebih mengerikan lagi, Amir juga menengarai ada dua oknum TGUPP yang terlibat praktik jual beli jabatan ini, dan tak sedikit pejabat peserta seleksi yang rela menyogok agar dapat lolos seleksi dan dilantik, namun akhirnya gigit jari.
Dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon III dan IV yang dilakukan BKD dan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab), juga ditemukan banyak kejanggalan karena ditemukan adanya camat yang didemosi menjadi lurah, dan ada mantan camat dan sekretaris camat (Sekcam) yang telah didemosi menjadi staf, namun tiba-tiba dilantik menjadi camat.
Padahal, kata Amir, sesuai ketentuan, seorang staf biasa tidak bisa dipromosikan untuk langsung menduduki jabatan di eselon IIIA, karena paling tidak ada pertimbangan untuk lebih dulu dipromosikan ke eselon IV.
"Apalagi karena mantan Sekcam dan camat itu dicopot dari jabatannya karena suatu kasus," tegas Amir.
Yang lebih aneh, saat Anies melantik 1.125 pejabat eselon II-IV pada 25 Februari 2019, sebanyak 1.110 pejabat eselon III-IV yang dilantik tidak langsung diberitahu kemana mereka dimutasi, sehingga mereka kebingungan.
Seorang pejabat eselon III yang dimutasi dari Satpol PP sempat mengatakan bahwa hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya, bahkan saat di era Gubernur Ahok sekalipun yang proses mutasinya lebih dipengaruhi faktor like and dislike, bukan pada kompetensi, pengalaman dan skill.
"Mutasi seperti ini rawan manipulasi, karena kalau semula kita mau diposisikan di jabatan A, karena tidak langsung diberitahu, busa saja kita digeser lagi ke jabatan lain yang tidak sesuai denga kompetensi serta background pengalaman maupun pendidikan," katanya.
Amir mengatakan, kacau dan rusaknya proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi ini karena dalam melaksanakan tugasnya, baik Pansel maupun Baperjab tidak berdasarkan pada kompetensi, melainkan pada program dan proyek, sehingga sangat terbuka untuk diintervensi.
Selain itu, Pansel dan Baperjab juga tidak melaksanakan seluruh tahapan-tahapan seleksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Padahal pasal 121 ayat (1) dan (2) PP itu jelas mengatur bahwa setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak dan elektronik guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Pansel dan Baperjab juga dianggap tidak melaksanakan perintah pasal 117 ayat (24) PP itu yang mengatur bahwa seleksi dilakukan berdasafkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politis, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.
Dari hasil penelusuran Amir juga diketahui kalau akibat kinerja Pansel yang mengecewakan, tidak sedikit pejabat DKI yang enggan untuk kembali mengikuti seleksi terbuka. (rhm)







