Jakarta, Harian Umum- Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng), Kamis (14/3/2019), menggeruduk tiga instansi sekaligus akibat adanya indikasi ketidaknetralan pejabat negara dalam penyelenggaaan Pilpres 2019.
Ketiga instansi dimaksud adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Istana Negara.
"Kami melihat ada beberapa penyelenggara negara yang kami nilai sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan asas Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil). Contohnya adalah Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo yang secara terbuka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak netral dengan tetap aktif menyampaikan program Presiden Jokowi," kata koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan.
Menurut dia, tindakan Mendagri ini tentu akan menimbulkan polemik baru dimasyarakat, dan ada kesan bahwa seluruh ASN akan digiring untuk mendukung salah satu calon Presiden.
Apalagi karena dalam salah satu statemennya, politisi PDIP itu bahkan sampai mengatakan kalau dana desa yang digelontorkan pemerintah tiap tahun, yang jumlahnya terus bertambah, merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam rangka pemerataan pembangunan.
"Kami perlu mengingatkan bahwa ASN merupakan abdi negara, bukan abdi pemerintah, dan digaji oleh negara, bukan oleh pemerintah, sehingga ASN harus netral dan tidak terjebak politik praktis dan kepentingan kelompok tertentu dalam Pemilu. Selain itu ASN dalam menjalankan tugasnya juga harus melayani seluruh rakyat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu," tegas Adji.
Hal senada dikatakan Koordinator KPK Jawa tengah Syaifudin Anwar.
Ia bahkan juga mengingatkan bahwa menurut pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap ASN, baik anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah.
Sementara pasal 522 UU Pemilu menetapkan; setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar aturan kampanye dapat dihukum pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Karena itu, kami lakukan aksi ini agar tidak ada ASN yang menjadi korban, dan agar penyelenggaraan Pemilu 2019, khususnya Pilpres, dapat berlangsung sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif; dan efisien," tegasnya.
Dalam aksi ini, KPK DKI Jakarta dan KPK Jateng mengajuan empat tuntutan:
1. Mendesak Bawaslu Pusat untuk meneruskan Putusan Bawaslu Jawa Tengah terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jateng dan 31 Kepala Daerah Kab/Kota di Jawa Tengah. Jika Bawaslu Pusat tidak melakukan tindakan, maka integritas Bawaslu sebagai Badan Negara patut dipertanyakan dan kehilangan marwahnya sbg Pengawas Pemilu.
2. Mendesak agar Menteri Dalam Negeri mundur dari jabatannya, karena integritasnya sebagai Menteri cacat. Tjahjo yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh ASN di Republik Indonesia, justru telah secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Kepala daerah Kab/Kota di Jawa Tengah. Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berada dalam satu gerbong PDI Perjuangan dan koalisi petahana dalam Pilpres 2019.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Mendagri karena dianggap telah menciderai prinsip keadilan pada pemilu 2019. dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara. Presiden RI diminta agar bisa menjamin pelaksanaan Pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Meminta LPSK sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis KPK seluruh Indonesia dan berperan aktif dalam melakukannya, karena beberapa aktivis KPK Jawa Tengah mengalami intimidasi fisik secara jelas dan nyata.
Untuk diketahui, pada 2 Maret 2018 lalu, saat memberikan sambutan dalam acara Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, di Dl Yogyakarta,
Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyebut ASN tidak boleh netral.
"Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral. Punya bupati dipllih lewat Pilkada siapapun yang jadi, tugas bapak ibu yang duduk di pemerintahan kabupaten/kota harus loyal hormat tegak lurus kepada kepala daerah, termasuk presiden juga," katanya.
Tak hanya itu, Tjahjo bahkan juga mengatakan; "Sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak Jusuf Kalla wapresnya, sampal 20 Oktober nanti pada saat diumumkan KPU siapa pemenang Pilpres nanti. Sampaikanlah program Pak Jokow-Jusuf Kalla, gubernur dan bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpínan kita yang sah dalam proses pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati setiap hari gaji dan fasilitas yang ada".
Atas pernyataannya ini, politisi PDIP itu dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu karena dituding berpihak kepada calon presiden tertentu.
"Pernyataan Mendagri bahkan berpotensi melangggar Undang-Undang Pemilu, karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN menyampaikan program presiden Jokowi, sedangkan presiden Jokowi pada Pemilu Presiden periode 2019-2014 ini adalah juga sebagai capres," kata Wakil Koordinator TAIB, Muhajir, saat melapor di Bawaslu, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya, Tjahjo juga memicu polemik terkait deklarasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 bupati dan walikota di wilayahnya, karena saat ditangani Bawaslu Jateng, Ganjar cs dinyatakan melanggar UU Pemda. Namun setelah perkara ini dilimpahkan ke Kemendagri, Tjahjo mengatakan kalau yang dilakukan Ganjar cs tidak melanggar, sehingga putusan Bawaslu Jateng menjadi mentah. (rhm)







