Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, menduga Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, bersikap diskriminatif terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, terkait tindakan Anies mengacungkan dua jari dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Pasalnya, mantan Plt Gubernur Jakarta yang akrab disapa Soni itu memberikan tanggapan atau komentar yang dinilai aneh atas kejadian itu.
"Sungguh aneh sikap Dirjen Otda Kemendagri, Kang Mas Soni Sumarsono, dalam memberikan tanggapan atau komentar terkait kehadiran Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta dalam acara Konfrensi Nasional Gerindra di Sentul. Saya menilai Kang Mas Soni Sumarsono terkesan diskriminatif dalam memberikan komentar, karena mengatakan Anies telah melakukan kesalahan dengan mengacungkan dua jari dalam acara tersebut," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/12/2018).
Pengacara muda ini mengingatkan, sebelum menghadiri acara tersebut Anies telah mengirimkan surat bernomor 1349/-079.43 tertanggal 14 Desember 2018 kepada Kemendagri yang memberitahukan bahwa dia akan menghadiri acara itu dengan kapasitas sebagai tamu undangan.
Sebelumnya, pada Oktober 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan di media kalau kepala daerah di Riau sah-sah saja deklarasi mendukung Jokowi, tapi mengapa sikap Soni terhadap Anies berbeda dengan atasannya itu?
"Artinya, sebelum memberikan komentar sebaiknya Kang Mas Soni Sumarsono selaku Dirjen Otda Kemendagri sowan dulu untuk minta pendapat kepada Mendagri sebagai atasannya," kata dia.
Ali menjelaskan, berdasarkan pasal 59, 60, 64 dan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jelas dikatakan bahwa kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye, dan Anies tidak mengajukan cuti.
Selaian hal tereebut, acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra yang dihadiri oleh puluhan ribu massa, bukanlah acara atau kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, melainkan acara konsolidasi dan silaturahmi antarkader, pengurus partai dari tingkat DPP, DPD, DPC dan suluruh Caleg Partai Gerindra.
Artinya, ini agenda internal partai.
"Oleh karena itu saya sangat menyayangkan komentar Kang Mas Soni Sumarsono yang menyebutkan Anies melakukan kesalahan, karena statement tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan atasannya tersebut (Mendagri)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iNews melaporkan bahwa Soni mengatakan bahwa Anies mengajukan izin kepada Kemendagri untuk menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jabar, Senin (17/12/2018), dan tidak dalam cuti untuk berkampanye.
Namun Soni mengatakan, tak seharusnya Anies mengacungkan salam dua jari sebagai dukungan kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
"Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye, sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye 'Prabowo-Sandi'. Seharusnya diam," katanya melalui pesan singkat di Jakarta. Selasa (18/12/2018).
Soni meminta Anies untuk lebih mempelajari adanya aturan yang tertuang dalam pasal 35 hingga 40 PP Nomor 32 Tahun 2018 serta diatur juga dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Mantan Plt Gubernur Jakarta ini juga mengingatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.
"Selain itu, dilarangnya kepala daerah dan wakilnya untuk menjadi ketua tim kampanye untuk menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik," ujarnya.
Perlu diketahui Konferensi Nasional Partai Gerindra diselenggarakan dalam rangka penguatan Tim Pemenangan Pileg dan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi. (rhm)