Jakarta, Harian Umum - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara masih menemukan wajip pajak mengemplang. setidaknya ada 10 wajib pajak dengan nilai hampir 3 triliun mereka bergerak dalam bidang batu bara dan kelapa sawit.Tunggakan tersebut hasil penyidikan selama 10 tahun terakhir.
Dirjen pajak telah mengancam akan menyandera mereka jika tidak mengurus tagihan tersebut. Mereka berulang kali enggan melunasi kewajiban pajaknya.
“Alasannya macam macam, sedang ada keperluan, uangnya kepakai lah,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Rabu 29 Maret 2017.
Samon menyatakan, Selama tahun 2017 ini, dia mengaku menargetkan jajarannya melakukan penyanderaan pengemplang pajak di seluruh wilayah Kaltimra. DJP Kaltimra mempunyai hak menahan wajib pajak nakal sesuai ketentuan Undang- Undang Pajak.
“Mereka wajib melunasi pajak ditambah denda dan seluruh biaya selama disandera,” katanya.
DJP Kaltimra gencar melaksanakan program tax amnesty berikut surat pemberitahunan pajak tahunan (SPT). Hingga saat ini, DJP Kaltimra menerima laporan SPT sebanyak 11.325 wajib pajak perseorangan dan 5.379 wajib pajak perusahaan.







