Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan pelanggaran karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (22/12/2023).
Sidang ini digelar karena adanya pengaduan bahwa KPU telah melanggar etik dengan menerima dan mengesahkan pencawapresan Gibran.
Para pengadu tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam bantahannya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penerimaan Gibran sebagai Cawapres sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2023 tentang syarat Capres-Cawapres.
"KPU menerima memeriksa dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan paslon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.
PKPU No 23 Tahun 2023 merupakan revisi dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan Capres/Cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu, sehingga syarat menjadi Capres/Cawapres tak lagi minimal berusia 40 tahun, tapi yang telah/sedang menjadi kepala daerah pun bisa menjadi Capres/Cawapres.
Selain bersandar pada PKPU nomor 23, Hasyim juga mengatakan kalau dokumen pendaftaran Gibran lengkap, dan membantah tuduhan kalau hasil pemeriksaan kesehatan Gibran di RSPAD Gatot Subroto dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Atas dasar itu, Hasyim meminta Majelis Pemeriksa DKPP menolak untuk seluruhnya permohonan para pengadu, dan menyatakan KPU tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
"Meminta DKPP menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur adil berkepastian hukum, tertib terbuka proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Dia juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik KPU terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
"Atau apabila majelis DKPP yg memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuh Hasyim.
Seperti diketahui, lolosnya Gibran menjadi Cawapres memang menghebohkan, karena MK sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengubah pasal dalam UU, karena kewenangan itu ada pada DPR.
Lebih heboh lagi karena metua MK yang terlibat dalam pengambilan putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, adalah pamannya Gibran.
Tak heran kalau saat sidang etik yang diselenggarakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etik berat
KPU dilaporkan karena saat menerima pencawapresan Gibran, PKPU Nomor 19 belum direvisi, sehingga KPU dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum. (man)






