TANGSEL, HARIAN UMUM - Sejak beredarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, ratusan mahasiswa di kampus yang terletak di bilangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi panik.
Pasalnya, dalam SK disebutkan bahwa ratusan mahasiswa yang dinyatakan menunggak pembayaran kuliah tersebut, diberhentikan (DO) dari UIN Jakarta.
Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menimbang dua poin.
Poin pertama menyebut dengan memperhatikan surat Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-087/B.III/KP.00.2/2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang permohonan penerbitan SK Rektor.
Serta poin kedua, lanjut keterangan dalam SK bahwa, mereka yang disebut dalam keputusan ini adalah mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Salah seorang mahasiswa UIN Jakarta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, telah melakukan pembayaran SPP, tetapi namanya tertera didalam SK tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
“Saya sudah bayaran sebelum bulan puasa tetapi nama saya tetap tertulis,” sesalnya, Jumat (1/8/2019).
Sementara itu, ketika ditanya perihal kebenaran SK tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan konfirmasi atau jawaban.