Jakarta, Harian Umum - Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan.
Permintaan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang dikeluarkan lembaga pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMK, akan tetapi menolak permohonan pemohon agar Gibran didiskualifikasi.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty. Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujar Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Karena hal tersebut, Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan menghentikan polemik yang berlarut-larut.
Dia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” kata Sugiat.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dimohonkan 12 pihak, salah satunya mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres, karena berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa PHPU adalah pasangan calon peserta Pemilu.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil dalam pokok permohonan, meski dalam pertimbangan putusannya itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. (man)





