Jakarta, Harian Umum- Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi mencurigai adanya kepentingan perusahaan asing di balik masuknya street furniture dalam revisi Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Pasalnya, selain usulan pemasangan iklan di bangku taman dan halte ini pernah ditolak Gubernur Ahok pada 2015, juga tempat pemasangannya telah dibangun meski revisi Pergub tersebut belum ditandatangani.
"Saya melihat kepentingan asing dalam masuknya street furnitute dalam revisi Pergub 148, kuat sekali, karena saat Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame direvisi menjadi Pergub 148, usulan itu ditolak sehingga nggak masuk di Pergub 148. Tapi sekarang, saat Pergub 148 direvisi, usulan itu masuk," katanya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Ia menyebut, pihak yang mengusulkan pemasangan iklan di bangku taman dan halte tersebut (street furniture) adalah MNC Media.
Perusahaan ini, katanya, bekerjasama dengan JCDecaux Group, sebuah perusahaan multinasional yang berkantor di Neuilly-sur-Seine, Perancis.
"Kalau Pergub telah disahkan dan street furniture resmi menjadi tempat pemasangan reklame, kemungkinan fasilitas ini menjadi milik MNC dan JCDecaux, sehingga terjadi monopoli, karena mereka inisiatornya," imbuh dia.
Didi menilai, revisi Pergub 148 sama sekali tidak membawa kebaikan bagi pengusaha reklame lokal berskala usaha kecil dan menengah (UKM), bahkan semakin mencekik.
Pasalnya, revisi Pergub 244 menjadi 148 menghilangkan reklame konvensional di Kawasan Kendali Ketat, sehingga pengusaha UKM tak mampu bersaing dengan pengusaha besar dan pengusaha asing yang berafiliasi dengan pengusaha besar lokal.
Maka, lanjut Didi, dengan masuknya street furniture dalam revisi Pergub 148, membuat pengusaha UKM lokal makin gigit jari.
"Kalau akhirnya pengusaha UKM bertumbangan, tinggal dihitung berapa jumlah pengangguran di Jakarta akan bertambah, karena jumlah pengusaha UKM di Jakarta sekitar 400," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kamar Dagang dan Induatri (Kadin) DKI Jakarta dan Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) pada Oktober 2017 pernah meminta Gubernur Anies Baswedan agar merevisi Pergub 148, karena Pergub ini menghapus reklame konvensional dari Kawasan Kendali Ketat dan menggantinya dengan reklame LED.
Menurut mereka, ketentuan dalam Pergub itu dapat membunuh pengusaha reklame beratatus UKM, karena biaya pemasangan reklame LED bisa 10 kali lipat dari reklame konvensional, sehingga memberatkan mereka.
Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, reklame konvensional diizinkan berada di Kawasan Kendali Ketat, namun seiring dengan disahkannya Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Keputusan Gubernur dihapus dan diganti Pergub 244 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan dalam peraturan yang baru ini reklame konvensional dihapus dari Kawasan Kendali Ketat.
Pengusaha yang tergabung dalam AMLI dan Kadin DKI memprotes Pergub 244, sehingga Pergub direvisi menjadi Pergub 148 Tahun 2017, namun setelah diteken, Pergub itu ternyata tetap melarang reklame konvensional berada di Kawasan Kendali Ketat dan malah mengizinkan pemasangan reklame di Pos Polisi yang semula dilarang.
Setelah Pergub 148 diprotes dan saat ini nasih dalam proses revisi, menurut sumber Harian Umum, reklame konvensional tetap akan dilarang di Kawasan Kendali Ketat, namun ada ketentuan baru yang masuk, yakni street furniture dimana pengusaha dapat memasang reklame di kursi taman dan halte.
Didi mengatakan, fasilitas untuk street furniture saat ini telah dibangun di sepanjang Jalan Sudirman dalam bentuk halte.
"Di halte-halte itu telah disiapkan space-space untuk pemasangan iklan," pungkasnya. (rhm)







