Jakarta, Harian Umum- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta akan direvisi pada Juni 2018 mendatang.
"Saat ini kita masih menampung aspirasi Kadin, AMLI dan asosiasi media luar ruang. Setelah itu akan ada kajian dan konsultasi. Pertengahan Juni baru kita revisi," katanya usai konferensi pers dengan Bank Indonesia terkait Layanan Kas Keliling BI Menyediakan Uang Rupiah Pecahan Kecil untuk Masyarakat Umum dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 di Lapangan IRTI Monas, Rabu (23/5/2018).
Pergub 148 pernah dikeluhkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dan Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) karena Pergub yang diteken Gubernur Djarot Saiful Hidayat itu dianggap mematikan pengusaha reklame kecil dan menengah.
Tudingan ini muncul karena Pergub 148 menghilangkan reklame konvensional dari Kawasan Kendali Ketat, sehingga reklame yang tayang di kawasan ini hanya yang berupa reklame digital (videotron).
"Pergub No 148 melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena Pergub ini bersifat diskriminatif dan menjurus pada praktik monopoli yang dapat menjadi muara munculnya praktik kartel di bidang reklame," kata Wakil Ketua Kadin Sarman Simanjorang saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
AMLI dan Kadin pun mendesak Pemprov DKI agar merevisi Pergub tersebut, dan permohonan dikabulkan. Pemprov menugaskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), Satpol PP dan Dinas Bina Marga untuk menyusun draft perubahan Pergub tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi.
Seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan, tim ini dipimpin DPM-PTSP.
Namun dari bocoran yang diperoleh harianumum.com diketahui kalau dalam draft sementara yang telah disusun, juga muncul usulan agar pemasangan reklame di Kawasan Kendali Ketat yang dalam Pergub 148 hanya boleh menempel di dinding dan dipasang di atas bangunan, diubah dengan juga diizinkan menggunakan tiang tumbuh (tiang dengan pondasi di dalam tanah).
Anehnya, usulan itu tidak disertakan pada pasal 9 draft revisi yang mengatur tentang Kawasan Kendali Ketat, melainkan disisipkan pada pasal 16 huruf a poin 4 pada Bagian IV tentang Batasan Teknis Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota.
Berikut bunyi pasal 16 huruf a poin 4 tersebut: "Untuk reklame dengan total luas bidang reklame di atas 24 m2, berada pada Kawasan Kendali Ketat, dan tidak menempel bangunan gedung, melalui mekanisme Rekomendasi Teknis terlebih dahulu ke DPMPTSP".
Konon, usulan ini berasal dari AMLI.
Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, kalau usulan ini lolos dari perhatian Gubernur Anies Baswedan saat draft Pergub akan diteken, atau kalau memang disetujui, maka Kawasan Kendali Ketat yang merupakan kawasan jalan protokol di pusat Jakarta, bakal menjadi hutan reklame, sehingga estetika kota akan rusak.
Karenanya, ia meminta agar usulan itu ditolak.
Ia bahkan mengatakan kalau isi Pergub 148 cukup baik karena mengatur masalah pereklamean secara komprehensif, sehingga tak perlu direvisi.
"Lagipula Pergub ini masih baru, karena diteken Djarot pada Oktober 2017, masak direvisi lagi?," katanya pada 13 April 2018.
Informasi terakhir yang diperoleh harianumum.com menyebutkan, AMLI akan memperjuangkan usulannya itu agar tetap disetujui, sehingga Perubahan Pergub 148 dipastikan alot karena AMLI akan berhadapan dengan asosiasi yang tak setuju estetika kota rusak oleh keberadaan reklame tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat.
Asosisi yang tidak setuju pada usulan AMLI antara lain Outdoor Advertising Association of Indonesia (OAAI).
"Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame itu sudah bagus, tak ada urgensinya merevisi Perhub tersebut," tegas Sekjen OAAI Gabriele Mahal kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/5/2018). (rhm)