Jakarta, Harian Umum - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Hal tersebut di pantau sejak Januari 2020 hingga kini.
Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.







