Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (31/7/2024), batal menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota legislatif hasil Pileg DPR 2024 gara-gara Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI untuk wilayah Banten yang diajukan Partai Demokrat.
Pembatalan dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik. Maka, dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan seusai rapatnpleno terbuka.
Menurut informasi, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.51 WIB.
Saat dikonfirmasi kompas.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, tak ada masalah dengan gugatan Demokrat itu meski sengketa hasil Pileg 2024 sudah pernah dibuka dan diputus MK pada 6-10 Juni 2024.
Sebab, kata dia, yang digugat adalah hasil pemungutan/penghitungan suara ulang di Banten pasca-putusan sengketa di MK.
"(Gugatan ini) ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena (yang digugat adalah) Surat Keputusan (KPU atas) Penetapan Perolehan Suara yang juga baru," katanya.
Terkait pembatalan KPU untuk mengumumkan hasil Pileg 2024, anggota Bawaslu RI yang hadir dalam rapat pleno, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU untuk tidak jadi mengumumkan hasil Pileg.
"Ya, karena kan ada gugatan baru," katanya.
Selain Demokrat, MK juga menerima APPP dari Partai Nasdem untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (man)





