Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di pulau Sumatera.
Perusahaan yang berdiri pada tahun 1983 dan berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, menurut Wikipedia dimiliki oleh Taipan Sukamto Tanoto.
Penghentian yang dilakukan sejak Kamis (11/12/2025) itu diketahui berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa Toba Pulp Lestari menerima dua surat dari instansi pemerintahan, yakni dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Melalui surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara Kepala DLHK Sumut memberikan surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 kepada PT Pulp Toba Lestari yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumut, Sumatera Barat dan Aceh, setelah sebelumnya, pada November 2025, ketiga provinsi itu diterjang banjir bandang dan longsor yang ditengarai juga akibat terjadinya alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dan penambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga hutan semakin gundul.
Dampak dari dua kebijakan tersebut adalah mewajibkan TPL menghentikan sementara kegiatan operasional pabriknya akibat tidak beroperasinya sistem penatausahaan hasil hutan, serta terhentinya pasokan kayu PBPH dan PKR.
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” demikian isi surat emiten dikutip Jumat (12/12/2025).
Kendati begitu, TPL memastikan selama masa penghentian operasional, perusahaan tetap menjalankan sejumlah kegiatan untuk menjaga kesiapan pabrik sebelum pemerintah mengizinkan operasional kembali.
“Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” katanya.
Dari aspek operasional, perusahaan mengakui penghentian sementara akan menghambat proses produksi yang bergantung pada pasokan kayu dan administrasi hasil hutan, sementara dari sisi hukum, TPL memastikan tidak ada risiko hukum karena penghentian dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat dan daerah.
Dari aspek keuangan, TPL mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penghentian.
Perusahaan juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul akibat penghentian operasional, karena rantai pasok produksi TPL melibatkan pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas perusahaan.
TPL menyatakan akan menjalankan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Terkait kedua surat tersebut, TPL menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Perusahaan berkomitmen memberikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru yang kembali memengaruhi kegiatan operasional.
Diberitakan sebelumnya, WALHI menuding ada tujuh korporasi yang merusak ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru), bentang hutan penyangga hidrologis yang vital di Sumatera Utara. Rusaknya ekosistem ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir bandang di wilayah itu. Indikasinya adalah adanya kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang.
Salah satu perusahaan yang dituding adalah PT TPL. (man)







