Jakarta, Harian Umum - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional seluruh perusahaan yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kebijakan ini dibuat menyusul banjir bandang yang juga menerjang permukiman di sepanjang DAS tersebut. Bahkan salah satu desa di sana yang semua dikenal sebagai lumbung padi, kini hilang karena terkubur material banjir berupa lumpur dan pasir, serta kayu-kayu gelondongan.
Desa tersebut bernama Desa Garoga di Kecamatan Batangtoru.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batangtoru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batangtoru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Sebelumnya, Hanif melakukan inspeksi udara di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah wilayah itu diterjang banjir bandang. Inspeksi difokuskan di sepanjang DAD Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Selain untuk melihat kondisi terkini di wilayah itu. Inspeksi itu juga dilakukan.Hanif untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Dalam inspeksi itu ia mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di sepanjang DAS tersebut, dan berdasarkan temuan lapangan, pemerintah melalui Hanif memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Sebab, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di daerah aliran sungai tersebut, sehingga memperbesar tekanan terhadap DAS tersebut..
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batangtoru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," tegas Hanif..
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di sepanjang DAS tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang bisa mencapai lebih dari 300 mm perhari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.
Hanif juga mengaku. kementerian LH saat ini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh aktivitas di lereng curam, hulu sungai, dan alur sungai. Penegakkan hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," pungkasnya. (man)







