TANGERANG, HARIAN UMUM - Bagi anda warga Kota Tangerang yang sering membakar sampah, mulai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi bagi para pembakar sampah sembarangan sebesar Rp50 juta.
Sanksi tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 18, tahun 2009.
Meski telah diatur oleh Undang-undang dan juga Perda, nyatanya masih ada saja masyarakat Kota Tangerang yang tidak mentaati peraturan tentang larangan membakar sampah.
Padahal sudah jelas pembakaran sampah bisa merugikan dirinya sendiri. Asap pembakaran sampah diyakini dapat menimbulkan penyakit seperti gangguan pernapasan.
"Menurut aturan dalam undang-undang persampahan, pembakaran sampah sudah tak boleh, kita juga selalu sosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah," terang Dedi Suhada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Kamis (5/9/2019).
Dedi menjelaskan, mekanisme persampahan di Kota Tangerang sudah terkonsep dengan rapih, dan untuk tindakan tegas juga sudah dilaksanakan oleh DLH bersama Satpol PP seperti melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
"Salah satu contoh, belum lama ada pabrik di daerah Jatiuwung melakukan pembakaran sampah itu langsung kita datangi dan diberikan sanksi tegas. Jika masih ada yang bakar sampah, silahkan laporkan ke seksi laporan nanti kita tindak lanjuti," tegasnya.
Dedi menuturkan, untuk masyarakat yang jumlah sampahnya sedikit bila melakukan pembakaran sampah akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
Terkecuali untuk para perusahaan, tambahnya, pabrik dan industri lainnya langsung diberikan tindakan tegas.
"Perbedaan itu kita berikan karena perbedaan jumlah sampah, dan alhamdulilah masyarakat Kota Tangerang juga sudah cukup menyadari tentang larangan pembakaran sampah, karena itu salah satu bukti kita mendapatkan Adipura," tambahnya.
"Ketika tim penilai Adipura melihat, itu (pembakaran sampah sembarangan) langsung bisa jatoh istilahnya didiskualifikasi," katanya lagi.
Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat umum maupun pelaku industri dan sebagainya untuk terus senantiasa menjaga lingkungan, dan juga terus mengantisipasi pencemaran udara. Dengan cara memberhentikan budaya pembakaran sampah dan membuang sampah pada tempatnya.
"Saya tidak berharap ada yang sampai kena sangsi tipiring karena dendanya itu sangat mahal, untuk itu saya menghimbau kepada siapapun jangan pernah sekali kali melakukan pembakaran sampah," imbuh Dedi.







