Jakarta, Harian Umum - KPK kemungkinan batal memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Pasalnya, Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, yang seharusnya diperiksa hari ini, Selasa (5/9/2023), berhalangan karena ada agenda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH), organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.
Menakertrans periode 2009-2014 ini mengakui telah mendapat surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan hari ini, dan sebetulnya dia mau datang.
Meski demikian, Cak Imin tidak merasa kalau tindakan KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres untuk Anies Baswedan pada Sabtu lalu..
"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis mengatakan kalau Cak Imin belum memberitahu KPK kalau dia tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," katanya, Selasa (5/9/2023)..
KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada pukul 10;00 WIB. (rhm)







