Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini sedang ditangani komisi anturasuah tersebut.
Namun, KPK memastikan bahwa sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Tipikor, pengembalian itu tidak menghapus pidananya.
"Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan, tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini, KPK masih mendalami kembali peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut, dan belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadapnya.
'Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” kata dia.
Menurut informasi, KPK telah menyita uang sebanyak sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo. Uang itu diketahui berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan.
Fakta ini terungkap saat Sudewo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). Sadewo menjadi saksi untuk terdakwa Putu Sumarjaya, kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah; dan Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah.
Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo, dan menurut politikus Gerindra itu, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo.
Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan dirinya telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung. (man)







