Jakarta, Harian Umum - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025) besok terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8/2025)
Ia menjelaskan, keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini, sehingga Yaqut diharapkan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.
Seperti diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pada peralihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus pada tahun 2024.
Berawal dari permintaan pemerintah kepada pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji untuk memangkas antrean. Oleh pemerintah Saudi diberikan tambahan 20.000 kuota.
Sesuai ketentuan, kuota itu seharusnya dibagi untuk haji khusus sebanyak 8 persen, dan haji reguler sebanyak 92 persen. Namun, pemerintah justru m membagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Ini terjadi saat jabatan Menag dipegang Yaqut Cholil Qoumas.
Sejauh ini KPL telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan. (man)





