Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta memberi perhatian khusus bagi ruang bawah tanah di Jakarta. Bahkan DPRD DKI akan membentuk pansus agar ke depan ada pengaturan bagi penggunaan ruang bawah tanah.
Anggota fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga mengungkapkan sudah seyogyanya Pemda membuat regulasi. Aturan yanh lebih spesifik untuk mengatur penggunaan ruang bawah tanah di Jakarta.
"Di luar negeri penggunaan ruang bawah tanah menjadi perhatian khusus. Kenapa Jakarta justru tidak memperhatikan hal itu. Padahal potensi sangat besar untuk PAD," ujar anggota dewan yang terpilih dari dapil Jakpus itu.
Hal tersebut sudah diperlukan, kata Pandapotan mengingat aturan yang digunakan saat ini hanya berupa peraturan gubernur (pergub). Sehingga sangat lemah dan rentan untuk dilanggar oleh para pengusaha.
"Kalau dibiarkan justru akan merugikan bagi Pemda. Karena seluruh pengusaha akan selalu menggunakan ruang bawah tanah karena tidak ada aturan yang jelas. Karena segeta bentuk perda yang mengatur penggunaan ruanh bawah tanah di Jakarta," tegasnya. (Zat)







