Jakarta, Harian Umum - Kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) besok.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril seperti dilansir Kompas.com, Senin (15/4/2024).
Ia menjelaskan, kesimpulan itu akan diserahkan Selasa (16/4/2024) kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK.
Kesimpulan itu dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah bahwa 01 dan 03 mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK. Misalnya, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran yang merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," kata Yusril.
Menurut mantan Menkumham ini, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.
Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Akan tetapi, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," imbuhnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud memang tidak mempersoalkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU, yang angkanya sama dengan hasil quick count dan Sirekap, yakni 24% untuk AMIN, 58% untuk Prabowo-Gibran, dan 16% untuk Ganjar Mahfud
Mereka tidak fokus pada angka-angka itu karena meyakini ada rekayasa pada proses perhitungan angka-angka itu, sehingga jika dipersoalkan, maka sama artinya dengan menganggap angka-angka itu ada.
AMIN dan Ganjar-Mahfud lebih fokus untuk mempersoalkan kecurangan yang diyakini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang menghasilkan angka-angka itu. (man)







