Jakarta, Harian Umum - .Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan minta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) agar menghukum mati para penambang ilegal
Pasalnya, para pengembang itu bukan hanya merampok aset negara, tapi juga merusak lingkungan.
"Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mungkin harus kompak menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang merampok aset negara, merusak lingkungan hidup, dengan melakukan tambang ilegal (di kawasan hutan), sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Anthony melalui akun Twitter-nya, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, dalam diskusi bertema "Gurita Energi Kotor dari Lubang Tambang (Dari Skandal Uang Kotor 303 Hingga Pengkhianatan Pasal 33 UUD 1945)" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2023), Anthony mengagakan bahwa peran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dalam aktivitas tambang dan alur pencucian uang perlu diusut tuntas.
Pasalnya, penambangan legal pun dapat menghasilkan uang 'kotor'. Hal tersebut diketahui berdasarkan under-reporting secara kuantitas dan harga. Apabila dengan asumsi 10% produksi yang tidak dilaporkan dan biaya ekspor, maka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp200-320 triliun.
Ekonom itu membeberkan bahwa tambang yang tidak dilaporkan tersebut mendapat perlindungan, misalnya dari Satgassus. Ia percaya bahwa ada pihak yang melindungi, terlebih dengan terungkapnya kasus tambang ilegal yang melibatkan mantan anggota Polri, Ismail Bolong.
"Tata kelola yang tidak baik justru adalah di-backingi. Jadi, apakah bisa bekerja sama dengan yang backing tadi. Nah, inilah pokoknya, apakah di sini Satgassus berperan untuk membackingi itu? Satgassus sudah tidak ada, apakah turunan-turunannya itu masih berperan juga apa tidak? Kemarin, dengan terbongkarnya Ismail Bolong dan sebagainya, ini kelihatannya memang yang melindungi ini semua," katanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 2.700 tambang ilegal. Menurut Anthony, pada tahun 2021 potensi kerugian negara dari tambang batu bara jika diasumsikan mencapai 40%, maka kerugian negara mencapai sekitar Rp.60 triliun. Ini belum termasuk penjualan dan ekspor yang tidak dilaporkan.
"Dan ini adalah kejahatan terhadap rakyat daerah yang harusnya adalah milik rakyat daerah, tetapi dirampas hanya oleh segelintir orang dan difasilitasi oleh kekuasaan yang berkuasa bahkan penegak hukum," kata Anthony.
Anthony berharap peran Satgassus di pertambangan turut diselidiki, mulai dari perusahaan investasi hingga penyaluran dana yang perlu diusut.
"Perlu diingat bahwa penanggung jawab dari Satgassus menurut hierarki itu harus diselidiki apakah mereka tahu apa tidak. Kalau mereka tahu, mereka juga wajib untuk diselidiki," tutup Anthony. (man)





