Jakarta, Harian Umum - Pemerintah provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar. Biaya itu ada sebelum pengembang mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan milik Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut membayar pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara (BPN) menerbitkan sertifikat HGB Pulau D.
Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus segera dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi. Selain itu Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.
"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies. (tqn)







