TANGSEL, HARIAN UMUM - Empat pejabat berwenang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding 'bermain' dalam proses lelang hingga memenangkan perusahaan korup hingga ratusan miliar.
Keempat pejabat yang berkutat pada proses lelang hingga pengumuman pemenang tersebut antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Administrasi (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan dan Pengadaan (ULP).
Hal tersebut diungkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru (PB) Faradiba. Menurutnya, keempat pejabat tersebutlah yang berwenang dan mengetahui persis proses lelang hingga keluarnya pemenang.
"Kuasa penguna anggaran, pejabat administrasi, pejabat pembuat komitmen, dan pokja. Seharusnya gitu (tahun persis proses lelang hingga keluar pemenang), tapi dengan syarat-syarat dan cara-cara yang sudah miss kirim," kata wanita yang biasa disapa Miss Faradiba tersebut, Sabtu (16/11/2019).
"Perusahaan bermasalah hukum pasti dibekukan, jadi kalau sudah tidak dibekukan ya hanya sanksi aja, kayak (hukuman) 1 sampai 2 tahun (tidak dapat mengikuti lelang). Coba dilihat tahun berapa perusahaannya (didakwa)," tambahnya.
Hal senada disampaikan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangsel, Alex Prabu terkait Pemerintah Kota (Pemkot) yang diduga berpura-pura tak mengetahui bahwa perusahaan yang memenangkan tender hingga ratusan miliar tersebut telah didakwa Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin pura-pura tidak tahu. Makanya kita dorong terus agar transparan, bukan hanya APBD saja, tapi proses lelang sampai pemenangnya, publik harus tahu," tutur Alex.







