Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, H Syarifuddin, mengatakan, sejumlah anggota Dewan telah mendapat peringatan karena tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan Dewan hingga empat kali berturut-turut.
"Ada beberapa anggota dari beberapa fraksi yang mendapat peringatan, dan itu disetujui ketua, karena sebelum peringatan kita terbitkan, kita sampaikan dulu hal itu kepada beliau," katanya kepada wartawan di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupatan dan Kota, pada Bab IX bagian I pasal 99 ayat (3) huruf d menyatakan; "Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah".
Syarifuddin mengatakan, karena telah empat kali tidak mengikuti rapat, maka para anggota Dewan itu diperingatkan agar jangan keterusan, mengingat adanya ancaman pergantian antarwaktu pada PP Nomor 12.
"Setelah mendapat peringatan, dari pantauan kami para anggota Dewan itu menjadi rajin, sehingga tidak ada yang kamj usulkan ke ketua untuk dilakukan pergantian antarwaktu," katanya.
Ketika ditanya siapa saja anggota Dewan yang mendapat peringatan tersebut, Syamsuddin enggan menjelaskan.
Wakil ketua Fraksi Hanura ini juga enggan menjelaskan ketika ditanya nama-nama fraksi yang anggotanya mendapat peringatan.
"Tapi yang pasti, tidak semua fraksi yang anggotanya mendapat peringatan," katanya.
Sejak PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangam dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diterbitkan Presiden Jokowi, kegiatan kunjungan kerja (Kunker) DPRD di seluruh Indonesia meningkat dari tiga kali dalam setahun, menjadi tiga kali dalam sepekan, yakni pada Kamis, Jumat dan Sabtu, sehingga hari kerja anggota Dewan praktis hanya tiga hari, yakni Senin, Selasa dan Rabu.
Celakanya, pada ketiga hari kerja ini pun tidak seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang, hadir, sehingga praktis dari hari ke hari gedung DPRD DKI yang megah dan besar, selalu nyaris sepi. Gedung ini baru ramai bila akan ada rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan Dewan, seperti rapat komisi, rapat Banggar, dan lain-lain, tapi itu pun tidak 100% hadir.
Saat rapat paripurna pengesahan APBD DKI Jakarta 2019 pada 30 November 2018 misalnya, meski yang mengisi absensi sekitar 71 orang, yang hadir saat paripurna hanya 30-an orang saja.
Syamsuddin menjelaskan, seringnya anggota dan pimpinan Dewan tidak hadir, disebabkan beberapa hal, antara lain karena jadwal rapat sering molor, sehingga anggota dan pimpinan Dewan yang saat itu telah punya agenda pada jam yang berbenturan dengan waktu rapat akhirnya diselenggarakan, terpaksa membatalkan keikutsertaannya dalam rapat tersebut.
Alasan lain, jelas wakil ketua BK DPRD DKI ini, karena pada hari itu anggota dan pimpinan sedang mendapat tugas dari partai, atau sedang punya kegiatan di luar DPRD yang tak bisa ditunda, apalagi dibatalkan.
"Jadi, sebenarnya mereka tidak hadir karena malas," tegasnya.
Ketika ditanya apakah bila ada yang mengusulkan agar PP Nomor 18 Tahun 2017 di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau bahkan dicabut oleh pemerintah, apakah ia setuju? Syamsuddin menjawab tidak, karena katanya, PP itu sudah cukup akomodatif terhadap kepentingan anggota dan pimpinan Dewan.
Ia mengingatkan bahwa legislatif berbeda dengan eksekutif. Meski Dewan juga mendapat gaji pokok dan tunjangan, namun tidak 100% dibawa ke rumah, karena anggota Dewan punya kewajiban memberikan sumbangan ke partai, punya kewajiban sosial terhadap konstituen, dan lain-lain.
"Kalau dipersentase, dari gaji dan tunjangan yang tidak dibawa pulang itu lebih dari 50%, bahkan bisa mencapai 60%," tegasnya.
Meski demikian politisi Hanura ini menegaskan, secara keseluruhan kinerja anggota DPRD DKI pada 2018 lalu relatif cukup baik. (rhm)







