Jakarta, Harian Umum- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR RI, Senin (15/10/2018).
"PNS Kemenhub, iya dua-duanya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Ia menambahkan, kedua tersangka ini bukan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), namun pada saat kejadian melakukan latihan menembak di sekolah menembak organisasi itu di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dengan menggunakan senjata yang berada di gudang dengan cara meminjamnya.
Senjata yang digunakan jenis Glock 17 dan AKAI.
Meski demikian Nico mengatakan, kedua tersangka ini tidak sengaja menembak ruang kerja anggota DPR, karena saat mereka latihan, tersangka IAW gugup karena senjata yang ia pakai ternyata menggunakan switch customize, dan ia tidak biasa menggunakan senjata standar yang dimodifikasi menjadi senjata otomatis dengan empat atau lima peluru seperti itu.
"Karena tidak biasa dengan senjata jenis itu, tersangka IAW gugup saat menekan pelatuk," katanya.
Atas dasar ini, Nico mengatakan pihaknya bisa menepis bahwa ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini.
Namun, lanjutnya, pihaknya saat ini masih menyelidiki mengapa kedua tersangka yang bukan anggota Perbakin, dapat meminjam senjata api dan menggunakannya, karena setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini, dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yamg bersangkutan, karena aturannya jelas bahwa seseorang bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Jadi, (ini ada) dua (kasus); orangnya dan juga senjatanya. Kalau salah satu tidak ada (izinnya), maka kena UU Darurat," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14:35 WIB dua peluru menghantam jendela ruang kerja anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Golkar yang berada di lantai 16 ruang kantor nomor 1601 dan lantai 13 ruang kantor nomor 1313, sehingga kaca jendela itu berlubang dan peluru yang melesat memasuki ruangan mengenai jilbab staf di ruang kantor nomor 1313, dan melesat hanya satu jengkal di atas kepala tamu anggota DPR yang berkantor di ruangan nomor 1601.
Ruang kantor nomoe 1601 adalah ruangan politisi Partai Gerindra Wenny Worouw yang saat kejadian tengah mengobrol dengan tamunya, dan ruang kantor nomor 1313 merupakan kantor politisi Golkar bernama Bambang Heri Purnama. Namun saat kejadian Bambang masih di Tanah Suci Mekkah karena sedang menjalani ibadah umroh.
Atas keteledorannya, Polda menjerat IAW dan RMY dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (man)