Jakarta, Harian Umum - Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani menyatakan telah mengembalikan 13 dari 52 anak yang ditangkap saat aksi 22 Mei.
Kepala Balai Rehabilitasi Handayani, Neneng Hariyani, mengatakan telah mengembalikan sebagian anak kepada orangtuanya sejak Sabtu dan Minggu kemarin.
"Pembebasan atas rekomendasi polisi. Hari ini dipulangkan tujuh orang tangkapan Polda, sedangkan kemarin enam orang titipan Polres Jakarta Barat" kata Neneng, Senin, 3 Juni 2019. seperti dikutip dari tempo.co
Ia mengatakan seluruh anak yang telah dipulangkan itu tidak terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Mereka ditangkap karena berada di lokasi kejadian saat kerusuhan pecah.
"Langkah polisi memang saat itu menangkap siapa saja yang ada di sana. Lalu diperiksa. Kalau tidak terbukti akan dilepaskan," katanya.
Sedangkan 39 anak yang masih dititipkan di Balai Rehabilitasi Handayani akan menjalankan program rehabilitasi, satu sampai enam bulan mereka ditangkap dikawasan Tanah Abang, Petamburan dan Slipi.
"Yang dianggap pelaku enam orang. Mereka direhabilitasi selama enam bulan, Sedangkan yang satu bulan adalah mereka yang diajak dan ada keinginan ikut dalam kerusuhan" Katanya.(tqn)







