Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana bailout Bank Century setelah permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabulkan dengan nomer Praperadilan no.24/Pid.Prap/2018/ PN Jaksel.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin 9 April 2018.
Dalam Pokok Perkara :Eksepsi
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk sebagian
2. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat;
3. Menolak Permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON sebesar nihil;
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.(tqn)