Jakarta, Harian Umum - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Rafli Ridho, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, karena menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikannya pada Selasa(1/9/2026) membuat 500 lebih santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggul Angin, Sidoarjo, keracunan.
Sebelumnya, atas kejadian itu, BGN telah men-suspend SPPG Kaitengah untuk selama 30 hari.
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan, Rafli dicopot karena dinilai lalai dan tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi, dia sudah tidak bisa lagi menangani dapur karena kelalaian ataupun ketidakpatuhan terhadap SOP. Itu kan tanggung jawab kepala dapur,” kata Trenggono, di Sidoarjo, Jumat (4/9/2026).
Namun, BGN belum menjatuhkan sanksi terhadap pemilik dapur, karena kata Trenggono, sanksi yang diberikan saat ini ditujukan kepada SPPG dan kepala dapur, bukan pemilik.
“Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan dan kepala dapurnya (dicopot),” kata dia.
Trenggono memastikan bahwa jika pelanggaran SPPG berlapis, maka akan di-suspend permanen.
"Makanya, kami lihat. Apabila dapur nanti tidak melaksanakan SOP dengan baik, kesengajaan, dan ini tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi aturan dari BGN, ya bisa kita suspend permanen,” katanya.
Sebelumnya, Rafli telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa ratusan penerima MBG tersebut.
“Mohon maaf ya, saya menyesal,” kata dia kepada awak media, Rabu (3/9/2026).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal, makanan yang dibagikan kepada penerima MBG diketahui telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB. Menurut dia, makanan tersebut idealnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
“Yang menjadi kenyataannya ya, di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau tidak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu,” kata Sudaryono.
Menurut dia, keterlambatan pengiriman hingga makanan dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penelusuran penyebab keracunan massal tersebut.
Ia menilai kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan. (man)







