Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang berisi perintah agar seluruh Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Info menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah mereka masing-masing.
Surat yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi itu menimbulkan tanda tanya besar, karena sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Kejagung menerbitkan surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang isinya memerintahkan seluruh Kajati di Indonesia agar mendata permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Surat itu terbit sebagai tindak lanjut dari adanya laporan tentang dugaan jual beli titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, dan adanya SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat yang meminta pendataan dapur MBG bermasalah dihentikan.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata dia, Senin (13/7/2026), dikutip dari kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada data yang terkumpul dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung terkait kasus korupsi program MBG.
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi MBG, yaitu:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Korupsi MBG ini terhitung luar biasa dan memalukan, karena selain membeli barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan Program MBG, juga harga pembelian barang-barang itu diduga dimark up karena nilai yang fantastis, seperti pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pembelian semir dan sikat sepatu senilai Rp1,5 miliar, pembelian 31.000 unit tablet senilai Rp508 miliar, dan pembelian 17.000 pasang kaos kaki senilai Rp6,9 miliar. (man)







