Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memberikan harga solar khusus untuk nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Harga solar subsidi yang biasanya Rp21.300/liter, dipangkas jadi Rp15.000/liter.
"Kaitannya dengan itu, kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk membantu operasional nelayan di tengah kenaikan harga minyak dunia, dan ia memastikan bahwa program ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena selisih harga solar akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pemerintah akan menetapkan titik penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.
"Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan, ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik," imbuh Bahlil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga solar nonsubsidi yang saat ini mencapai Rp 21.300/liter, memberatkan pelaku usaha perikanan.
"Untuk itu pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas harga yang disepakati Rp 15.000/liter," kata dia.
Pemerintah juga menetapkan harga acuan solar nonsubsidi sebesar Rp 18.600/liter. Selisih harga sebesar Rp 3.600/liter akan ditanggung BPDP.
"Oleh karena itu Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.
Menurut dia, kebijakan harga khusus solar tersebut berlaku selama enam bulan dengan kuota sebanyak 400.000 ton. (man)







