Bekasi, Harian Umum - Polres Metro Bekasi Kota menahan tiga orang dalam kasus penggelepan saldo akun TikTok konten kreator Meicy Villia Kalangi alias Vilmei, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
Dari ketiga tersangka tersebut, seorang di antaranya merupakan karyawan sang Konten Kreator berinisial ZK, sementara dua lainnya berinisial ASR yang merupakan pacar ZK, dan L yang merupakan kawan ZK.
Perbuatan ketiga tersangka membuat Vilmei kehilangan Rp1.281.915.000 dari Rp1.282.915.000, karena kini hanya disisakan Rp1 juta.
"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026 yang mendapati saldo di akun TikTok-nya yang senilai Rp1.281.915.000, hanya tersisa Rp1 juta.
Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.
Dari hasil penyidikan, diketahui ZK yang merupakan karyawan Vilmei memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei, dan secara diam-diam, selama bertahun-tahun, mencairkan saldo di TikTok Vilmei itu.
"Akses tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka ZK," jelas Verdika.
Penyalahgunaan akses dilakukan dengan mencairkan saldo untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L.
Setelah itu, gift-gift yang masuk ke akun TikTok ZK, ASR dan L dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya, ZK, ASR dan L dipersangkakan dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (man)







