Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang waktu perbaikan jawaban atas permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Permintaan ini disampaikan saat sidang perdana sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar Jumat, 14 Juni 2019.
Awalnya KPU sebagai termohon diberi waktu hingga Senin, 17 Juni 2019, untuk menyampaikan perbaikan jawaban atas permohonan. Begitu juga pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu dan kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Untuk menyusun berkas jawaban, Arief berujar KPU mesti menghadirkan KPU provinsi di Jakarta.
Arief menyinggung soal susahnya memesan tiket pesawat pekan ini. Arief memperkirakan sulit menghadirkan seluruh tim KPU provinsi dan kemungkinan juga 36 KPU kabupaten/kota untuk menyediakan jawaban yang harus diserahkan hari Senin pekan depan. Apalagi, kata dia, sidang perdana baru selesai pada Jumat sore.
"Artinya kan tersisa Sabtu Minggu. Saya menduga agak susah mencari transportasi untuk ke Jakarta. Kalau Senin rasa-rasanya kami agak kesulitan," ucapnya.
Menurut Arief, apabila untuk menghadirkan KPU dari 36 kabupaten/kota saja sulit, akan lebih sukar lagi mendatangkan tim KPU dari 34 provinsi dan kemungkinan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. "Jadi ini problem teknis saja, Yang Mulia. Kami mohon ada kelonggaran, diberikan waktu yang cukup," kata dia.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang MK selanjutnya dimulai pukul 09.00 WIB pada Selasa, 18 Juni 2019.(tqn)






