Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana hari ini, Jumat, (14/6/2019) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dari Tim Hukum Prabowo Sandi Sebagai Penggugat.
Pada sidang tersebut akan diputuskan apakah gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi diterima atau ditolak.
Sebelumnya diketahui bahwa Prabowo-Sandiaga melakukan gugatan sengketa pemilu atas dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum, sesuai dengan permohonan Prabowo-Sandiaga yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 di MK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan jika dalam membedah sengketa pilpres ini, Hakim MK mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan TSM, maka hasilnya the game is over"
"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Hal yang sama disepakati oleh Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul yang mengatakan MK harus memiliki pemikiran lebih jauh dalam menangani gugatan sengketa Pilpres ini. Karena itu untuk membedah fenomena kejanggalan yang terjadi selama Pilpres, maka MK jangan hanya berkutat pada angka.
"Seperti anekdot yang berkembang dipublik, MK jangan jadi Mahkamah Kalkulator, namun bisa membedah kejanggalan yang terjadi selama pilpres karena ini yang diharapkan masyarakat" Ujar Adib.
Sebab Dosen Fisip ini percaya hanya melalui sidang MK ini segala kejanggalan pilpres yang terjadi yang menjadi dugaan kecurangan akam terungkap.
"MK ini satu-satunya jalan meluruskan opini publik yang semakin liar. Dan hanya melalui MK segala kejanggalan pilpres dapat terungkap. Maka kita yakin akan diterima," katanya.
Karena itu Adib menambahkan apabila semangat yang diemban oleh para Hakim MK adalah semangat menyempurnakan konstitusi dan menjunjung kebenaran diatas segalanya, maka dirinya yakin pada sidang perdana ini gugatan Prabowo Sandi akan diterima MK.
"Saya percaya bahwa semangat MK adalah demi konstitusi dan kebenaran, maka gugatan Prabowo Sandi ini akan diterima," tutup Adib. (Zat)