Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame kembali menyegel reklame-reklame yang dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Rencana, minggu ini penugasan ke wilayah Jaksel untuk menyegel reklame-reklame yang belum disegel di Kawasan Kendali Ketat Jalan Satrio dan HR Rasuna Said," jelas Kasie Penindakan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Iwan Kurniawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/2/2019).
Selain penugasan kepada Sudin Citata Jakarta Selatan, penugasan juga diberikan kepada Sudin Citata Jakarta Barat dan Jakarta Pusat untuk menyegel reklame-reklame pelanggar Perda Nomor 9 di Kawasan Kendali Ketat Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.
Reklame-reklame itu dinyatakan melanggar karena selain tidak memiliki izin, juga menggunakan konstruksi tiang tumbuh atau konstruksi dengan pondasi di dalam tanah.
Sesuai ketentuan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017, reklame yang didirikan di Kawasan Kendali Ketat harus ditempel di dinding bangunan atau dipasang di atas bangunan
Iwan menjelaskan, penyegelan-penyegelan ini merupakan kelanjutan dari penyegelan yang dilakukan Tim Terpadu di Jalan S Parman, Gatot Subroto dan MT Haryono beberapa waktu lalu, dan merupakan persiapan untuk pelaksanaan penertiban reklame tahap II.
"Tahap yang pertama yang dilakukan Oktober-Desember 2018 lalu dengan target 60 titik. Untuk yang tahap II ditargetkan sekitar 130 titik," katanya.
Mekanisme penertiban tahap II sama dengan tahap I. Yakni, setelah disegel, pemiliknya disurati agar reklame ditebang sendiri. Jika tidak diindahkan, maka reklame itu ditebang Tim Terpadu dan izin perusahaan pemilik reklame tersebut akan dibekukan.
Pada penertiban tahap I, ada 15 perusahaan yang izinnya dibekukan selama setahun. Jika pada penertiban tahap II terdapat reklame milik ke-15 perusahaan tersebut, maka akan langsung ditebang karena dianggap sebagai reklame tak bertuan. (rhm)







