Jakarta, Harian Umum- Reklame milik PT Artamedia Nusantara di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, akhirnya disegel Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta.
Reklame videotron ini telah lama menjadi sorotan karena meski tidak memiliki izin dan menggunakan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat, sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun seperti tak tersentuh hukum.
Padahal, reklame milik PT Kharisma Karya Lestari yang juga melanggar Perda Nomor 9 dan hanya beberapa meter di sebelah kanannya, sudah ditebang pada Desember 2018 lalu.
"Sudah disegel (Kamis, 24/1/2019) kemarin oleh Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Pusat," ujar Kabid Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/1/2019).
Ia menyebut, selain reklame yang berada di Harmoni, Sudin Citata Jakpus juga menyegel beberapa titik reklame yang lain, termasuk yang berada di seberang Gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakpus kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Desember 2018, diketahui kalau izin mendirikan bangunan (IMB) PT Artamedia untuk titik reklame tersebut yang bernomor 0006/8.1/31.71.02.1004/-1.785/2017 dikeluarkan pada 4 Januari 2017 dan berlaku hanya berlaku satu tahun atau hanya sampai 4 Januari 2018.
Masih simpang siur apa yang menyebabkan reklame itu "sangat sakti". Isu liar yang berkembang menyebutkan, reklame itu dibekingi sejumlah pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, sehingga pada 24 Desember 2018 lalu Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar jangan kalah oleh pengusaha maupun politisi.
"Kalau reklame melanggar yang lain disegel dan dibongkar, akan menjadi preseden buruk jika reklame yang di Harmoni itu dibiarkan," katanya.
Yang aneh, di saat reklame itu tengah disorot, iklan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi muncul di situ, sehingga memunculkan beragam asumsi.
Meski demikian, keanehan juga ada pada PTSP Jakpus, karena meski menggunakan tiang tumbuh, IMB untuk reklame itu tetap diterbitkan. Padahal PTSP pasti tahu bahwa Harmoni masuk Kawasan Kendali Ketat, dan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaran Reklame menetapkan bahwa reklame yang dibangun di Kawasan Kendali Ketat harus menempel di dinding bangunan atau dipasang di atas bangunan.
Informasi dari Tim Terpadu menyebutkan, PT Artamedia Nusantara merupakan biro reklame yang berada dalam satu manajemen dengan PT Warna Warni Media (WWM). (rhm)







