Jakarta, Harian Umum- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta telah membekukan izin 15 biro reklame yang hingga 6 Desember 2018 lalu tidak menebang konstruksi reklame miliknya didirikan di Kawasan Kendali Ketat, namun tidak memiliki izin dan menggunakan tiang tumbuh, sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
"Sudah (diterbitkan) tanggal 20 Desember kemarin," jelas Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/12/2019).
Edy tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme selanjutnya setelah pembekuan izin itu dikeluarkan, namun sebelumnya Edy mengatakan, pembekuan izin itu berlaku mulai awal Januari 2019.
Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan tengah getol memberantas reklame yang melanggar peraturan karena membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, tidak maksimal. Melalui Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang mulai diterjunkan pada 19 Oktober 2018, pada tahap pertama menyasar 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, HR Rasuna Said, Gatot Subroto, S Parman dan MT Haryono.
Berdasarkan rapat tim dengan KPK dan para pengusaha reklame pada 6 November 2018 di kantor Satpol PP DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, diputuskan bahwa pengusaha harus telah menebang sendiri konstruksi reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika diabaikan, izin perusahaannya akan dibekukan selama setahun dan konstruksi ditebang Tim Terpadu dan materialnya menjadi milik Pemprov DKI.
Hingga batas waktu penebangan berakhir, masih ada 20 titik reklame yang belum ditebang pemiliknya. Ke-20 titik itu milik 15 biro reklame yang kemudian direkomendasikan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kepada DPM-PTSP agar izinnya dibekukan.
Inilah ke-15 biro reklame tersebut:
1. PT Avabanindo Perkasa
2. PT Warna Warni Perdana
3. PT Sumo Internusa Indonesia
4. PT Warna Warni Media
5. PT Media Progresif Sukses
6. PT Panji Kencana
7. PT Pixel Media Inovasi
8. PT Axiata Tbk
9. PT Pilar Sarana Internusa
10. PT Bank Permata Tbk
11. PT Level Delapan Utama
12. PT Sumber Jaya Bakti
13. PT Central Retail Indonesia
14. PT Crayon Cipta Kreasi
15. PT Multi Guna Media
(rhm)