Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta menyegel iklan dua politikus nasional karena dipasang di titik reklame ilegal.
Keduanya adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Caleg DPR RI untuk Dapil DKI II Tsamara Amany, dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Iklan Tsamara yang disegel berada di Jalan Gatot Subroto, dekat Gedung Kartika Chandra. Sedang iklan PPP disegel Jumat lalu di Jalan S Parman," jelas Kasie Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, kepada harianumum.com via pesan WhatsApp, Kamis (27/12/2018).
Dalam narasi iklannya, Tsamara hanya menuliskan kalimat "Tsamara Amany Ketua DPP PSI, Muda Memenangkan Indonesia". Sedang dalam narasi iklannya, Romahurmuziy yang menyatakan dirinya sebagai ketua umum PPP, mengajak masyarakat untuk mencoblos Ka'bah untuk #IndonesiaBerkah.
Penyegelan iklan kedua politisi pendukung pasangan nomor urut 01 pada Pilpres 2019 itu, yakni Jokowi - Ma'ruf Amin, merupakan dampak penertiban reklame yang tengah digalakkan Gubernur Anies Baswedan karena titik-titik reklame yang digunakan untuk beriklan, menggunakan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat dan tidak memiliki izin, sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Sejak Jumat lalu, Tim Terpadu menyegel semua reklame di sepanjang Jalan S Parman dari Grogol hingga Bundaran Slipi, dan pada Rabu (26/12/2018) hingga Kamis ini lanjut menyegel reklame di Bundaran Slipi hingga Cawang (Gatot Subroto - MT Haryono).
Iwan menyebut, reklame yang disegel di Jalan S Parman sebanyak 23 titik, sementara untuk di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono yang disegel ditargetkan 17 titik, atau total 40 titik.
"Sampai siang ini sudah 39 titik yang disegel," imbuh Iwan.
Ia memastikan, setelah penyegelan di Jalan Gatot Subroto - MT Haryono selesai, penyegelan lanjut ke Kawasan Kendali Ketat di Jakarta Pusat, termasuk Harmoni.
"Setelah reklame-reklame itu disegel, pemiliknya akan kita surati agar ditebang sendiri. Kalau tidak mau, kami yang bongkar, tapi izin perusahaan pemilik reklame itu kami bekukan selama setahun," pungkasnya. (rhm)







