Jakarta, Harian Umum - Pegawai restoran di Mall Pluit Village yang nekad menusuk rekan kerjanya, Asela (46) di bagian leher bernama Yogi (22) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan melakukan pemeriksaan.
"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Atas perbuatannya, kata Rahmat, penyidik Polsek Metro Penjaringan menjerat pelaku dengan Pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)," tegas Rahmat.
Sebelumnya, Yogi Dawamul Hidayat (22) ditangkap polisi karena menusuk rekan kerjanya bernama Asela Rumapea (46) pada Minggu (25/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menyebut peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban terlibat cek cok di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB terkait masalah pekerjaan.
"Korban dan pelaku sama-sama bekerja di restauran Banainai di Pluit Village dan keduanya sempat cek cok mulut di Tempat Kejadian Perkara," kata Mustakim dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).
Selanjutnya, pelaku yang tersulut amarahnya tersebut pulang ke kosannya sekitar pukul 18.00 WIB untuk mengambil sebuah pisau panjang yang diselipkan di badan belakang pelaku. Setelah itu, pelaku kembali ke restoran untuk menemui korban.
Amarah pelaku semakin memuncak ketika dirinya ditinggal oleh korban. Akhirnya, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukannya ke leher korban.
"Pelaku menusukan pisau tersebut ke leher belakang sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek terbuka dan sampai sekarang korban masih dalam penanganan medis di Rumah sakit Pluit Jakarta Utara," ucapnya.







