Jakarta, Harian Umum - Polsek Tambora meringkus dua orang berinisial PA (26) dan BK (34) saat hendak transaksi narkoba jenis heroin di Jalan Kepondang, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Senin (25/8/2019) dini hari.
Kapolsek Tambora Kompol Ivert Son Manosoh mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka sebanyak 6 paket dengan berat Britto 4,50 gram.
"Penangkapan ini dari anggota Buser Narkoba kami yang mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksi Narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan Observasi," ujar dia kepada wartawan Senin (26/8).
Setibanya di lokasi, kata Ivert pihaknya mencurigai satu orang tersangka berinisial PA. Sebab, saat itu ia resah menunggu seseorang di lokasi penangkapan.
"Kami langsung menangkap dan menggeledahnya. Ditemukan barang bukti heroin tersebut disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih dan disimpan dikantong celana depan sebelah kanan," tegas dia.
Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan dari penangkapan PA pihaknya pihaknya kemudian mengembangkan dan menangkap seorang pria berinisial BK tak jauh dari lokasi penangkapan PA.
"Ya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tukas dia.







