Surabaya, Harian Umum - Seorang jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Prayitno Slamet Hariono (48), menggugat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan haji 2023.
Dia bahkan menuntut ganti rugi lebih dari Rp1,1 miliar.
Gugatan itu telah diajukan Prayitno ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (14/8) lalu, dan diregistrasi dengan Nomor Perkara: 250/Pdt.G/2023/PN Sda.
"Saya menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Sidoarjo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menteri Agama RI," kata Prayitno saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Prayitno merupakan jemaah haji Kloter 17 yang tergabung di Embarkasi Surabaya. Ia menjalani ibadah di Tanah Suci sejak 30 Mei 2023 hingga 11 Juli 2023.
"Gugatan ini saya lakukan karena selama berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji, banyak hal yang membuat saya dan jemaah kloter 17, merasa tidak nyaman, karena dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk ibadah haji tersebut, kami tidak mendapatkan haknya terutama dalam masalah makanan yang layak," ucap dia.
Prayitno mengaku, pada 26 Juni, 2 - 4 Juli 2023, dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering saat berada di Makkah. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan tiga kali sehari.
Informasi yang ia dengar dari ketua kloter, saat itu petugas katering haji sudah tak berada di lokasi, karena persiapan pindah ke Arafah dan Mina.
Walhasil, Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Mereka akhirnya berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.
"Saat manasik kami selalu dijelaskan dilarang bawa magic com, wajan, panci. Akhirnya, begitu ada informasi enggak dapat makan tiga hari ya bingung kami. Setelah itu kami jemaah urunan beli magic com, wajan panci, mi ,beras, telur. Kalau habis urunan lagi," katanya.
Selain itu, mereka juga tak diberi makan dua kali, yakni pada pagi dan siang hari, saat berangkat menuju Mina. Mereka baru mendapatkan jatah makan pada malam hari.
"Mina itu tanah lapang dan cuacanya panas, akibatnya banyak jemaah yang pingsan karena dehidrasi, saya sendiri hampir pingsan karena kepanasan menunggu di tanah lapang tanpa air minum yang cukup dan dengan kondisi perut kosong karena tidak mendapatkan jatah sarapan," katanya.
Saat mendapatkan jatah katering sewaktu di Madinah dan Makkah sekalipun, makanan yang didapat jemaah juga disebutnya kurang layak.
"Contohnya cuma diberikan nasi putih dan lauk sambal goreng tahu tempe saja, atau nasi kuning dan orek telur. Apakah begini cara pemerintah dalam menghormati Tamu Allah? Bagaimana jemaah haji akan mendapatkan tenaga untuk melaksanakan ibadah haji apabila makanannya seperti itu?," ucapnya.
Tak hanya itu, Prayitno dan ratusan jemaah di kloter 17 juga sempat ditelantarkan saat menunggu jemputan bus, dari Musdalifah menuju Mina.
Petugas bilang, mereka akan diberangkatkan setelah Salat Subuh, tapi ternyata Prayitno dan jemaah lain baru dijemput bus jam 11.00 siang waktu Arab Saudi.
"Bahkan ada jemaah haji lainnya yang baru diangkut jam 13.30 waktu Makkah, tanpa mendapat sarapan dan harus menunggu di tanah lapang yang sangat panas sekali," ujar dia.
Saat menunggu di Musdalifah, jemaah lainnya harus terlantar kepanasan, kehausan dan kelaparan. Tak sedikit pula di antara mereka yang sudah lanjut usia (lansia).
"Dalam keadaan seperti itu, tidak ada Anggota DPR RI atau petinggi Kementerian Agama maupun Menteri Agama yang peduli, mendatangi jamaah atau bertindak apapun. Padahal mereka sudah sampai di Mina," kesal dia.
Prayitno menyebut, bila ditotal dia dan jemaah kloter 17 lainnya tidak mendapatkan jatah makan sebanyak 11 kali dan ditelantarkan kurang lebih selama 10 jam di Musdalifah.
"Kemungkinan hal tersebut juga terjadi kepada semua jemaah haji Indonesia," tutur Prayitno.
Karena itu, menurutnya, Menag dan jajarannya pun diduga telah melanggar Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2012 Bab IX tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji.
Ia pun menggugat Menag, Kementerian Agama Sidoarjo dan Kanwil Kementerian Agama Jatim dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,150 miliar. Dengan rincian, Rp150 juta kerugian materiel dan Rp1 miliar kerugian imateriel. Prayitno juga menuntut agar Menag dan jajarannya minta maaf kepada jemaah haji dan masyarakat Indonesia.
"Karena sampai sekarang Menteri Agama tidak minta maaf, tidak pernah menyampaikan kompensasi apapun," pungkasnya. (sumber: cnnindonesia.com)