Jakarta, Harian Umum- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, digelar hari ini, Senin (5/2/2018), sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hakim yang menangani H Ratmoho," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, seperti dilansir VIVA.
Sebelumnya, sidang praperadilan Fredrich ini rencananya akan digelar pada 12 Februari 2018, namun dibatalkan karena Fredrich mencabut gugatannya yang diregistrasi dengan nomor erkara No 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel.
Lalu, pada 24 Januari 2018, Fredrich kembali mengajukan gugatan yam dan diregistrasi dengan nomor perkara No 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel, dan PN Jaksel menetapkan sidang perdana digelar pagi ini.
Fredrich mempraperadilankan KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka kliennya, Setya Novanto, termasuk dengan merekaya kecelakaan kliennya tersebut dan ikut merekayasa rekam mediknya.
Ia tidak sendiri dalam kasus ini karena salah satu dokter RS Mitra Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menjadi pihak yang merekayasa rekam medik Setya Novanto yang dibuat berdasarkan kecelakaan palsu itu
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menjelaskan, selain mempersoalkan penetapan status tersangkanya, dalam materi gugatan yang diajukan ke PN Jaksel, Fredrich jyga mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Fredrich karena KPK memiliki sejumlah dalil dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan itu.
"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu (31/1/2018). (rhm)







