Jakarta, Harian Umum - Menghilang saat akan dijemput paksa penyidik KPk pada Rabu (15/11/2017) malam, tahu-tahu ada kabar kalau Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Informasi tentang kecelakaan ini sampai kepada pers melalui pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut, Fredrich Yunadi.
"Saya mendapatkan kabar dari ajudan; "Pak, Bapak (Setya Novanto) kecelakaan, menabrak tembok. Kaca kanan kiri (mobil) pecah, (Setya Novanto) pingsan", langsung dibawa ke sini, ke ICU, perlu MRI," katanya, Kamis (16/11/2017).
Akibat kecelakaan itu, kata Fredrich, Ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar itu mengalami luka di kepala, dan saat ini sudah mendapat perawatan medis di RS Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Fredrich menjelaskan, saat kecelakaan, Setnov, panggilan Setya Novanto, menaiki mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO bersama ajudannya. Kecelakaan terjadi pada pukul 17:00 WIB saat sedang dalam perjalanan menuju Metro TV di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Beliau janji mau ke studio Metro TV, (tapi) dalam perjalanan mengalami kecelakaan sangat parah," ujarnya.
Diakui, saat kejadian mobil melaju kencang karena di Metro TV, Setnov akan mengikuti acara yang disiarkan secara langsung atau live. Akibat kecelakaan itu, kaca mobil depan pecah, kepala (Setnov) berdarah dan dia pingsan.
“Dokter sudah mengambil tindakan penghentian pendarahan, mengobati kepalanya yang memar. Luka bengkak, benjol seperti bakpao di kepala, baret juga kena kaca," katanya.
Namun katanya, dokter sudah melakukan tindakan penghentian pendarahan di kepala Novanto, dan memastikan kalau kondisi Setnov baik, tapi belum bisa dikunjungi.
Seperti diketahui, Setnov dijemput paksa karena telah 11 kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi bagi tersangka yang lain. Saat penyidik KPK mendatangi rumah mewah Setnov di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, mereka datang dengan membawa serta surat penangkapan, namun yang Setnov tak di rumah.
Meski penyidik menunggu hingga Kamis (16/11/2017) pukul 03:00 WIB, Setnov tak juga pulang, sementara istri dan pengacaranya pun tak tahu dia dimana, sehingga dia dianggap buron, dan KPK memintanya untuk menyerahkan diri.
Setnov selalu mangkir dari panggilan KPK karena selain mengaku sibuk menjalankan tugas sebagai ketua DPR, dia juga sedang menunggu putusan MK, karena ia tengah mengajukan judicial review atas UU KPK.
Ia mengajukan gugatan ini karena kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, setelah penetapannya yang pertama dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cara mempraperadilankan KPK. (rhm)







