Jakarta, Harian Umum - Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), dinyatakan buron, dan KPK mengimbau agar tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diminta menyerahkan diri.
"Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK. KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis (16/11/2017) dini hari di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK yang berjumlah 10 orang, mendatangi rumah kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21:00 WIB. Namun pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 03:00 WIB mereka terpaksa pulang dengan tangan hampa karena Setnov yang akan mereka jemput paksa, tidak berada di situ.
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, kepada wartawan mengatakan kalau semula kliennya itu sempat pulang ke rumah, namun kemudian pergi lagi, dan tak kembali.
"Saya tak tahu dimana klien kami itu sekarang, tapi saya yakin 100 persen (Beliau masih) di Jakarta, (karena) Beliau bukan pengecut. Cuma beliau tidak ikhlas diperkosa," katanya.
Febri meminta Ketua DPR itu menyerahkan diri demi kelancaran kasus yang sedang disidik, yang melibatkan dirinya.
"Secara persuasif, kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," katanya.
Dari pernyataan Jubir KPK ini kemudian diketahui kalau penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Setnov, didasari surat penangkapan yang dikeluarkan pimpinan KPK.
Febri menjelaskan, surat itu diterbitkan karena Setnov sudah 11 kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik, baik sebagai saksi atas tersangka Sugiarto, maupun sebagai tersangka.
"Karena kebutuhan penyidikan, maka KPK menerbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK dua kali menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kasus yang sama; korupsi e-KTP. Namun pada penetapan yang pertama dilawan Setnov dengan mempraperadilankan KPK dengan alasan penetapan status tersangkanya itu tak sah. Perlawanan ini berhasil karena gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya gugur.
KPK lalu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 10 November 2017, dan ketua umum Partai Golkar itu kembali melawan. Melalui kuasa hukumnya, dia mempolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, dengan tuduhan memalsukan dokumen perpanjangan masa cegah Setnov ke luar negeri, serta menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya sampai di situ, Setnov juga mengajukan judicial review UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2017) lalu agar status tersangkanya kembali dapat dibatalkan. Gugatan ini juga dijadikan alasan mengapa ia tak mau memenuhi panggilan KPK.
"Tunggu putusan MK," katanya.
Terakhir, Setnov mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (15/11/2017) dengan alasan sibuk. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Fredrich mengakui kalau ketika penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, mereka membawa surat penangkapan.
"Jadi, begini; mereka datang dengan sopan, (dan) memberitahukan ada surat perintah penangkapan. Ada surat tugas. Ada surat penggeledahan. Saya tanya; izin dari pengadilan? Dia bilang karena mereka punya UU, dan saya maklumi," katanya.
Fredrich mengaku, sebelum penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk menangkap kliennya, ia sempat menanyakan surat tugas dan identitas dari para penyidik KPK tersebut, dan para penyidik itu mengabulkan.
"Kemudian surat tugas saya cek satu persatu. Mereka pakai ID card. (Jadi), oke saya anggap benar," imbuhnya.
Penyidik KPK lalu menanyakan dimana Novanto, dan Frederich mengatakan tak tahu karena ia baru datang dari gedung DPR.
Ia lalu berinisiatif menanyakan keberadaan Novanto kepada security dan sopir, tapi mereka juga tak tahu. Penyidik KPK sempat menunggu sekitar 35 menit, sebelum akhirnya menggeledah seisi rumah untuk menemukan tersangka e-KTP itu. Mereka bahkan mengecek CCTV yang berada di pos sekuriti untuk mengetahui kapan Setnov datang dan pergi.
Kemudian, setelah sekitar lima jam melakukan penggeladan yang dicari tak juga ditemukan, penyidik KPK pulang dengan membawa sejumlah barang yang akan disita sebagai barang bukti, yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat ketua DPR itu, dan terkait keberadaanya saat ini.
Sebab, di antara barang-barang yang dibawa, berdasarkan pantauan wartawan, antara lain terdiri dari empat kotak berwarna hitam, tas ransel, dan sebuah dekoder CCTV. (rhm)







