Jakarta, Harian Umum - KPK, Rabu (15/11/2017) malam menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Wijaya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar itu telah tetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik KPK tiba di rumah Setnov yang mewah tersebut sekitar pukul 21:50 WIB, dengan dikawal aparat kepolisian. Saat penyidik KPK datang, salah satu pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, telah berada di dalam.
Fredrich sempat keluar dari rumah itu, dan kepada wartawan ia hanya mengatakan kalau keluar karena ingin mengambil surat kuasa.
"Mau ngambil surat kuasa," katanya.
Pengacara ini tak menjawab pertanyaan lain yang diajukan wartawan. Dia langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di dekat rumah Setnov, dan tak lama kemudian berlalu.
Setnov dijemput paksa karena telah empat kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Ia mangkir dengan berbagai alasan.
Terakhir, politikus yang pernah terjerat kasus "Papa Minta Saham" itu berkilah kalau dia tak bisa memenuhi panggilan KPK sedang sibuk dengan berbagai tugas negara.
"Hari ini kami rapat para pimpinan (DPR). Ini rapim penting karena program-program awal harus kami lakukan. Tugas-tugas negara harus kami selesaikan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Namun, saat dicecar kapan akan menghadiri panggilan KPK, Setnov tidak menjawab dengan gamblang, dan hanya mengatakan kalau dia telah mengirim surat kepada KPK, dan dalam surat itu dicantumkan alasan dirinya tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK, karena sedang mengajukan gugatan ke MK," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, saat kali pertama ditetapkan sebagai tersangka, Setnov mempraperadilankan KPK, dan dimenangkan PN Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya gugur.
KPK lalu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka, dan dia kembali melawan. Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPR itu mempolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, dengan tuduhan memalsukan dokumen perpanjangan masa cegah Setnov ke luar negeri, serta dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya sampai di situ, Setnov juga mengajukan judicial review UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2017) lalu agar status tersangkanya kembali dapat dibatalkan. (rhm)







