Jakarta, Harian Umum - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena sering "bolos" saat sidang maupun saat rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dari semua hakim konstitusi yang pernah bolos, pamannya Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menduduki peringkat teratas.
Pemberian surat peringatan itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disiarkan kanal YouTube MK, Rabu (31/12/2025).
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Palguna dikutip Jumat (2/1/2026).
MKMK mengingatkan hakim konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik, termasuk dalam kasus ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang maupun RPH, sebagaimana diatur pada poin d Kode Etik MK.
Poin a adalah aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi; poin b yakni konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atas kepentingan pribadi maupun golongan; dan poin c berupa penegasan kepada hakim konstitusi untuk lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai hakim konstitusi dibandingkan tugas-tugas non-yudisial, lebih-lebih aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan status dan jabatannya sebagai hakim MK.
Angka kehadiran Anwar Usman dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel. Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.
Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71% atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang sarat kontroversial. Dia menabrak kewenangan MK dengan mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres pendamping Prabowo. Padahal, kewenangan mengubah norma UU hanya ada pada DPR sebagai lembaga pembuat UU. Akibat perbuatannya, MKMK mencopot dirinya dari jabatan ketua MK karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar juga pernah dilaporkan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang merupakan penggugat UU Polri dan UU IKN. Syamsul mengadukan Anwar ke MKMK karena memberikan dissenting opinion pada putusan UU Polri dan UU IKN.
"Ketika (uji materil auau Polri dan IKN) itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul kepada wartawan pada 10 Desember 2025. (man)







