Way Kanan, Harian Umum - Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) PDI Perjuangan telah memberikan surat rekomendasi B 1 KWK nya kepada pasangan Juprius dan Rina ( Arjuna), Kamis (3/9), bertempat di kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung.
Keputusan DPP PDI Perjuangan yang ditanda tangani oleh Ketum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Krisyanto ini No. 2107/ IN/DPP/VIII/2020, tertanggal, 1 Juli 2020. Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Penyerahan surat ini BI KWK untuk pasangan Juprius - Rina ( Arjuna) dilakukan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, dengan dihadiri oleh para pengurus dan Kader PDI Perjuangan.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, tentunya dua Partai yakni Partai Gerindra dan PDI Perjuangan secara resmi mengusung pasangan Arjuna ini menjadi kontestan dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Untuk diketahui, keduanya baik Gerindra dan PDI Perjuangan, dalam Pilek tahun lalu masing- masing mendapatkan 4 kursi dalam parlemen, sehingga dengan 8 kursi di Parlemen, maka pasangan Juprius dan Rina diantarkan dalam Pilkada. ( Narto ).