Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres itu ditandatangani Prabowo pada tanggal 21 Mei 2025, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
"Betul (ada Perpres soal Perlindungan Jaksa)," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam Perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri diatur pada Pasal 4.
Perpres ini juga diatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Perlindungan terhadap jaksa tidak hanya diberikan untuk pribadi jaksa sendiri, tetapi juga untuk keluarganya sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) dan (2).
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa. Sementara Pasal 5 ayat (2) menerangkan, anggota keluarga yang dimaksud yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Jenis perlindungan juga diatur dalam aturan ini dalam Pasal 6, yang berbunyi, "Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Pendanaan perlindungan ini diatur pada Pasal 11 yang berbunyi bahwa penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menjadi tanggungan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (man)







