Jakarta, Harian Umum - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Cahyo Gumilar yang menghasut melalui meme foto bertuliskan "JADILAH MUSLIM YANG BERANI MELAWAN PENGUASA DZALIM". Ia diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui foto yang diunggahnya melalui Facebook.
Akun itu memajang foto seorang lelaki berbaju putih memegang senapan laras panjang. Di sampingnya, ada seorang berpakaian serbahitam mengacungkan belati sembari memegang baju pria berbaret merah yang mirip dengan Presiden Joko Widodo yang tengah berlutut.
"Telah dilakukan Penggeledahan Rumah dan Penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana, yang disaksikan oleh ketua RT setempat," kata Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar, Selasa (5/12/2017).
Antam menjelaskan, ketika diinterogasi, Cahyo mengakui telah mengunggah foto itu.
"Motivasinya panggilan jiwa karena hukum saat ini berat sebelah serta mengkriminalisasi ulama," ujarnya.
Cahyo (40 tahun) ditangkap dikediamannya, Perum Pamulang, Benda, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.(tqn)







