Jakarta, Harian Umum- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pasal penghinaan presiden yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), diusulkan pemerintah agar bangsa Indonesia tidak menjadikan Indonesia bangsa liberal.
Ia sebelumnya membantah kalau masuknya pasal itu merupakan pesanan dari Presiden Jokowi.
"Ya jangan kita menjadi semacam liberal. Tetap ada itu, tapi nanti kita softdown," kata Yassona di Aula Kantor Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Politikus PDIP itu memastikan, pemerintah akan mengatur batasan antara mengkritik dan menghina kepala negara secara detail dan jelas, sehingga tak menimbulkan multitafsir.
Pasal penghinaan presiden ini pun disebutnya juga bukan merupakan upaya untuk membungkam kritikan terhadap pemerintah.
"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain. (Presiden) ini simbol negara," katanya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.
Ia menyebut, ketentuan tentang penghinaan presiden yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, terutama ada di pasal 238 dan pasal 239 ayat (2) RUU KUHP.
Ada dua ayat dalam pasal 238. Ayat pertama berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat"
Ayat ke-3 berbunyi: "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
Pasal 239 juga terdiri dari dua ayat.
Ayat pertama berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat keduanya berbunyi: "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
Oleh karena itu, politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah agar bisa segera menemukan formulasi terbaik.
"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR, tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," pungkasnya. (sumber: ROL)







