Jakarta , Harian Umum - Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu pecahan Rp100.000 di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dari penggerebekan ini, polisi menyita Rp36 miliar uang palsu, dan menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB.
"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar. Uang (palsu) itu menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Selain menyita uang pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar, atau senilai Rp36 miliar, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa perangkat mesin cetak, dan tinta, laptop, dan lain-lain yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, temuan pabrik produksi uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami melakukan penggerebekan sesuai aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, diamankan tiga orang tersangka berinisial N, S, dan D,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, diketahui kalau pabrik uang palsu itu dimodali AB. Tersangka ini juga sekaligus menjadi pihak yang memberikan perintah pembuatan uang palsu itu, dan N, S, serta D adalah para tersangka yang memproduksi uang palsu tersebut sesuai perintah AB.
Yang mengejutkan, Victor mengatakan, AB berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” katanya..
Ia menambahkan, dua dari empat tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
"Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026," ujarnya.
Viktor mengatakan para pelaku mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Uang palsu senilai Rp 36 miliar yang disita dalam bentuk yang sudah terpotong dan siap diedarkan, akan tetapi belum terjadi alias belum sempat diedarkan karena keburu berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank.
"Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," jelas Viktor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," jelas viktor. (man)


