Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi mengeritik tajam pernyataan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tentang alasan pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah itu.
Firli mengatakan,. jika dia tidak mengundurkan diri, maka stabilitas nasional terganggu.
"Pengunduran diri Firli Bahuri dengan alasan demi menjaga stabilitas nasional terasa aneh dan janggal. Apa hubungannya jika Firli tidak mengundurkan diri, maka stabilitas nasional terganggu?" kata Muslim seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Aktivis pergerakan senior ini menegaskan, apakah Firli mengundurkan diri atau tidak, tidak ada pengaruh bagi stabilitas nasional.
"Justru tidak ditangkap dan tidak ditahannya Firli setelah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian lah yang malah menciptakan kegaduhan dan stabilitas nasional terganggu," kata Muslim.
Ia mengeritik polisi yang dinilai tidak berlaku adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena politisi Nasdem itu langsung ditangkap dan ditahan.KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Bahkan sebelum ditangkap, SYL dijemput paksa oleh KPK yang kala itu masih dipimpin Firli.
"Dengan belum menangkap dan.menahan.Firli, publik menganggap Polisi membela Firli karena sesama korps. Padahal, hal ini tidak perlu terjadi setelah korps baju cokelat digoncang oleh kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Muslim lagi.
Jadi, menurut dia, pengunduran Firli tidak perlu diapresias, karena kalau diapresiasi malah bisa mencoreng korps kepolisian yang telah mentersangkakan Firli.
"Tanpa Firli pun KPK terus fokus dalam pemberantasan korupsi. Justru dengan adanya kasus Firli ini, KPK tercoreng. Masa pimpinan KPK lakukan pemerasan? Itu berbahaya kalau Firli masih di KPK," tegas Muslim.
Seperti diketahui, Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Dia sempat melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi ditolak.
Terkahir, pada Kamis (21/12/2023) Firli tidak memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia juga tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang etik, Rabu (20/12/2023), karena kasus pemerasannya terhadap SYL.
Menurut Muslim, ketidakpatuhan Firli untuk memenuhi panggilan Dewas menunjukkan kalau Firli takut dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
"Itu artinya Firli sudah tidak pantas lagi di KPK. Maka, sebaiknya polisi segera saja menahan Firli untuk menjaga wibawa korpsnya dan menjaga wibawa KPK," pungkas Muslim. (rhm)







